RSS

17 April 2009

SISTEM EKONOMI ISLAM

BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang

Ada beberapa sistem ekonomi yang di pakai didunia secara umum, yang pertama sistem ekonomi sosialis dimana roda perekonomian sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah sehingga pelaku ekonomi swasta kurang memberikan peran dalam perekonomian tersebut, yang kedua sistem ekonomi liberal yang menitik beratkan perekonimian secara bebas kepada pelaku ekonomi swasta tanpa keikutsertaaan pemerintah secara mendalam sehingga pihak swasta dapat memberikan peran yang sangat besar terhadap perekonomian namun semua sistem ekonomi ini ketika kita lihat secara mendalam masih sangat kurang memberikan perhatian yang berarti kepada masyarakat secara umum.

Masyarakat kecil umumnya akan sangat disengsarakan dengan adanya sistem-sistem ekonomi diatas karena sistem ekonomi tersebut hanya akan menguntungkan kepada pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan (penguasa) dan pihak-pihak yang mempunya modal (pengusaha) dimana pihak-pihak kecil kurang diberikan kekuasaan untuk juga berkiprah dalam dunia perekonomian sehingga hadirlah sistem ekonomi Islam yang akan memberikan keberpihakan secara lebih kepada masyarakat secara umum dan merata khususnya kepada masyarakat dalam tataran ekonomi menengah kebawah.

Dengan sistem ekonomi Islam/syariah yang lebih mengutamakan kebersamaan baik dari keuntungan usaha maupun dalam kegiatan perekonomiannya akan lebih mengutungkan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi ekonomi.

  1. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

    1. Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam?

    2. Apa kebaikan sistem ekonomi Islam dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional ?

    3. Mengapa kita harus menggunakan sistem ekonomi Islam?

  1. Batasan Masalah

Pembahasan makalah ini hanya terbatas pada permasalahan-permasalah yang berkaitan dengan teori ekonomi Islam.

  1. Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah agar kita mengetahaui sistem ekonomi Islam (syariah) secara umum selaku kita sebagai umat yang beragama Islam.

BAB II

PEMBAHASAN



  1. Pengertian

Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem dimana semua kegiatan perekonomian yang dilakukan bertitik tolak pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah sehingga dari masing-masing pihak dari pelaku ekonomi akan saling diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan.

  1. Pembahasan

        1. Kebaikan sistem ekonomi Islam dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional :

  1. Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut dengan istilah isrâf (pemborosan) atau tabzîr (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti mempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni, untuk menuju tujuan-tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan. Setiap kategori ini mencakup beberapa jenis penggunaan harta yang hampir-hampir sudah menggejala pada masyarakat yang berorientasi konsumer. Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal atau bahkan sedekah. Ajaran-ajaran Islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, yakni pola yang terletak diantara kekikiran dan pemborosan. Konsumsi di atas dan melampaui tingkat moderat (wajar) dianggap isrâf dan tidak disenangi Islam.

  2. Sepanjang sejarah umat Muslim, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Nabi SAW tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat harga-harga itu membumbung tinggi. Ketidaksediaannya itu didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara sukarela dalam perdagangan yang tidak memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual menjual barang-barang mereka dengan harga lebih rendah daripada harga pasar selama perubahan-perubahan harga itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolik maupun monopsonik. Lebih dari itu, Nabi SAW berusaha sungguh-sungguh untuk memperkecil kesenjangan informasi di pasar ketika beliau menolak gagasan untuk menerima para produsen pertanian sebelum mereka sampai di pasar dan mengetahui benar apa yang ada di sana.

  3. Setiap penyimpangan dari pelaksanaan kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dan niat buruk dikecam oleh Islam, demikian juga memproduksi dan memperdagangkan barang-barang dagangan (komoditas) yang tercela karena tidak baik dari alasan-alasan kesehatan ataupun moral sesuai dengan norma-norma Qur'ânî, seperti minuman-minuman beralkohol, minuman-minuman keras, pelacuran dan perjudian.

  4. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerjasama adalah tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik ('amal sâlih) bagi masyarakat merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik-baiknya demi kebaikan orang lain.

  5. Sistem ekonomi Islam sangat menentang terhadap tindakan-tindakan riba (pengambilan lebih dari jumlah uang yang di pinjamkan dalam pinjaman permodalan atau perkreditan) yang hal ini sudah dengan gamblang dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an :

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Al Baqarah : 275).

        1. Mengapa kita seharusnya menggunakan sistem ekonomi Islam dalam setiap kegiatan perekonomian yang kita lakukan.

Karena kita semua tentunya sudah tahu bahwa sistem ekonomi Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan kesamaan hak diantara sesama pelaku ekonomi serta menekankan kerja sama yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak.

Bahkan dalam beberapa tahun silam sekitar tahun 1997-1998 di Indonesia dilanda oleh krisis ekonomi yang sangat akut sehingga banyak perusahaan-perusahaan dan perbankan yang terpaksa gulung tikar karena kebanyakan dari mereka adalah menggunakan sistem ekonomi konvensional (kapitalis), dan terbukti hanya perbankan yang menggunakan sistem ekonomi syariahlah yang tetap survive dalam mengarungi kancah perekonomian.


BAB III

PENUTUP



  1. Simpulan

Sistem ekonomi Islam memang lebih unggul dibandingkan dengan sistem ekonomi manapun karena lebih mengutamakan kesepakatan bersama, prinsip keadilan, nilai-nilai sosial dan nilai-nilai kerjasama yang baik dan sehat.

  1. Saran

Sebagai masyarakat muslim sudah sepatutnyalah kita semua untuk terus mendukung dan selalu menggunakan prinsip-prinsip dan sistem ekonomi Islam demi kemaslahatan bersama dan untuk menghindari berbagai ancaman keterpurukan ekonomi seperti yang sudah sering kita alami pada tahun-tahun sebelumnya atau bahkan yang masih tetap kita rasakan hingga sekarang ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar