Perlu Reformasi Menyeluruh di dalam Penyelenggaraan Pendidikannya
Reformasi seharusnya tidak hanya dilakukan di lingkungan lembaga pemerintah seperti Lembaga Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, akan tetapi disemua aspek kehidupan seharusnya juga dilakukan reformasi. Salah satu aspek yang sangat urgen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah lembaga pendidikan khususnya Perguruan Tinggi. Lembaga ini sangat perlu untuk dilakukan perubahan yang signifikan, mulai dari sistem pendidikan, kurikulum, tenaga pendidik serta infrastruktur yang dimiliki agar output yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat.
Hal ini dilakukan mengingat lembaga pendidikan khususnya Perguruan Tinggi merupakan pencetak produk-produk sumber daya manusia yang berkualitas disemua bidang baik hard skill maupun soft skill. Karena disadari atau tidak Peran Perguruan tinggi memasuki era globalisasi kedepan sangatlah penting. Pememenuhan kebutuhan akan pasar sumber daya manusia atau tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus tidak boleh tidak harus sudah dilakukan.
Berbagai ahli dibidang Sumber Daya Manusia (Human and Resource) sering kali menyatakan bahwa output Perguruan Tinggi tidak cukup hanya dibekali dengan kemampuan hard skill atau IPK tinggi akan tetapi juga harus dibekali dengan kemampuan soft skill atau leader ship yang baik. Jika berorientasi pada dunia kerja maka output atau lulusan Perguruan Tinggi yang memiliki IPK yang baik memang akan cenderung untuk dipanggil oleh perusahaan untuk diinterview akan tetapi jika tidak diimbangi oleh kemampuan soft skill atau leader ship yang baik maka kemungkinan untuk diterima oleh perusahaan akan sangat kecil. Sebaliknya output atau lulusan yang hanya memiliki IPK standar tetapi memiliki kemampuan soft skill yang tinggi akan cenderung lebih diminati oleh perusahaan karena mereka memiliki nilai tawar lebih dimata perusahaan.
Persoalan-persoalan tersebut apabila lembaga pendidikan khususnya Perguruan Tinggi tidak segera melakuan reformasi pada setiap instrumen pendidikannya akan sangat sulit diselesaikan.
Dari berbagai persoalan di atas maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Perguruan Tinggi yaitu :
Pertama, Perubahan Sistem Pendidikan
Perguruan Tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia berkualitas, harus melakukan perbaikan atau reformasi pada sistem pendidikannya. Sistem pendidikan yang digunakan sudah harus berbasis Information Technology (IT). Penggunaan teknologi informasi dalam penerapan sistem pendidikan sudah tidak bisa dipungkiri lagi, karena hampir tidak ada perusahaan atau industri yang berorientasi global yang tidak menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya. Dengan demikian maka penggunaan sistem pendidikan berbasis IT akan sangat menentukan kualitas output atau lulusan sehingga akan semakin baik, kompetitif dan mempunyai daya saing yang tinggi di pasar global.
Kedua, Perubahan Kurikulum Pendidikan
Kurikulum pendidikan yang digunakan oleh Perguruan Tinggi harus memiliki diferensiasi untuk memenuhi tuntutan pasar, yaitu kurikulum berbasis soft skill. Pemikiran ini berangkat dari persoalan bahwa:
a. Output dengan orientasi dunia kerja.
Perusahaan lebih memilih lulusan Perguruan Tinggi yang memiliki keahlian terspesialisasi dari pada lulusan yang hanya memiliki kemampuan general. Permasalahan ini hanya dapat diatasi dengan cara menerapkan kurikulum yang berbasis soft skill, yaitu Perguruan Tinggi tidak hanya membekali anak didiknya dengan pengetahuan yang bersifat umum atau teoritik saja melainkan juga harus membekalinya dengan pengehuan yang terspesialisasi seperti memberikan pendidikan dan pelatihan secara khusus terhadap keahlian atau profesi tertentu, memagangkan peserta didik yang sudah hampir lulus keberbagai perusahaan yang berkompeten agar nantinya setelah lulus sudah memiliki keahlian yang khusus sehingga dapat berdaya saing tinggi dipasar. Dan pendidikan ini dimasukkan kedalam kurikulum menjadi mata kuliah wajib.
b. Output dengan orientasi wirausaha (entrepreneur).
Melihat realita bahwa rasio antara peluang kerja dengan pencari kerja yang tidak seimbang, yaitu lebih banyak pencari kerja dibandingkan dengan peluang kerja yang ditawarkan oleh perusahaan maka Perguruan Tinggi harus mampu memberikan solusi konkret yaitu dengan cara membina anak didiknya berwirausaha mulai dari bangku kuliah agar setelah lulus tinggal melanjutkan wirausahanya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara:
- Tugas akhir berupa pembangunan usaha atau bisnis dengan modal sendiri, dengan konsekuensi tidak ada beban pengembalian modal.
- Tugas akhir berupa pembangunan usaha atau bisnis dengan modal pinjaman dari pemerintah atau pihak ketiga, namun ada konsekuensi mengembalikan modal akan tetapi lebih memiliki motivsi yang tinggi untuk sukses karena adanya beban pengembalian ini.
Semua dari kegiatan tersebut dilakukan dengan pemanduan dan pengawasan yang ketat dari orang-orang yang ahli agar pelaksanaan usaha yang dijalankan memiliki espektasi sukses lebih tinggi, serta juga dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dan menjadi kegiatan wajib bagi anak didik.
c. Output dengan orientasi sebagai akademisi atau tenaga kependidikan.
Tidak semua lulusan ingin menjadi karyawan atau entrepreneur, ada juga diantara mereka yang ingin menjadi tenaga pendidik. Maka Perguruan Tinggi juga harus memfasilitasinya dengan jalan menjadikan asistensi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan dan menjadi mata kuliah yang harus ditempuh oleh peserta didik.
Ketiga, Perbaikan Tenaga Pendidik
Baik tidaknya kualitas suatu Perguruan Tinggi dapat dilihat dari seberapa baik kualitas tenaga pendidiknya. Berangkat dari sudut pandang ini maka Perguruan Tinggi selaku pencetak sumber daya manusia seharusnya juga memperhatikan kapasitas dan kapabilitas tenaga pendidik yang dimiliki, karena tidak dapat dipungkiri bahwa dari tenaga pendidik inilah hampir lima puluh persen baik ilmu pengetahuan maupun keterampilan ditransformasikan kepada peserta didik.
Oleh sebab itu maka Perguruan Tinggi sudah seharusnya memperhatikan salah satu instrument penting ini untuk lebih ditingkatkan kualitasnya melalui:
- Tenaga pendidik yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan segera diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Mengutamakan tenaga pendidik yang memiliki pendidikan yang linier dari S1, S2 sampai dengan S3 agar memiliki spesifikasi keilmuan yang khusus sehingga dapat mentransformasi bidang keilmuannya secara lebih fokus.
- Rasio tenaga pendidik dengan jumlah peserta didik harus proporsional, agar proses transformasi keilmuan yang dilakukan berjalan dengan lancar.
Keempat, Perbaikan Infrastruktur
Yang terakhir lembaga pendidikan khususnya Perguruan Tinggi dalam proses pelaksanaan kegiatannya tidak akan berjalan degan optimal apabila tidak didukung dengan sarana infrastruktur yang memadai. Bagaimana akan berjalan dengan baik proses belajar mengajarnya apabila rasio gedung perkuliahan dengan jumlah peserta didiknya tidak seimbang, dan lain sebagainya.
Dengan demikian maka keempat hal atau instrumen diatas sangat perlu untuk dilakukan perbaikan dan perubahan. Dengan pertimbangan agar Perguruan Tinggi sebagai eskalator industrialisasi sekaligus mesin pencetak produk sumber daya manusia dapat memperbaiki kualitas output atau lulusannya sehingga lebih nampak eksistensi dan kontribusinya terhadap bangsa ini.
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
07 November 2010
PERGURUAN TINGGI SEBAGAI ESKALATOR INDUSTRIALISASI
22 Juni 2009
FENOMENA DUKUN CILIK "PONARI"
Berbagai kalangan memberikan penilaian yang beragam terhadap praktek pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ponari, mayoritas kalangan ekonomi lemah berpendapat praktek pengobatan yang dilakukan oleh ponari ini agar tetap dilakukan mengingat sudah banyak pasien yang berobat kesana mengalami kesembuhan yang tak terduga sebelumnya, bahkan hampir 80% dari pasien yang berobat kesana menyatakan sembuh.
Pemerintah daerah setempat sendiri (Kabupaten Jombang) menyatakan kurang setuju dengan praktek pengobatan alternatif yang dilakukan oleh ponari dengan berbagai alasan maupun pertimbangan. Diantaranya yaitu karena Ponari dianggap masih terlalu kecil untuk melakukan praktek pengobatan mengingat dia masih duduk di bangku kelas Tiga Sekolah Dasar (SD) yang semestinya dia lebih fokus dulu untuk belajar dan masalah keamanan saat proses pengobatan.
Berbeda lagi dengan pendapat MUI Jawa Timur yang sepertinya agak terlalu dini memberikan fonis kepada praktek pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ponari sebagai sebuah kegiatan yang “syirik”, padahal sebuah media elektronik terkemuka di Jawa Timur sempat mewawancarai beberapa diantara pasien yang telah berobat maupun masyarakat sekitar Ponari hampir 90% menyatakan setuju dan tidak menganggap syirik dengan praktek pengobatan tersebut, karena mereka yakin bahwa yang menyembuhkan penyakit yang mereka derita bukanlah seorang ponari melainkan Allah Subhanahu Wata’ala yang memberikan keistimewaan kepada Ponari sebagai perantara penyembuhan, kemudian apa bedanya ketika kita berobat kepada dokter dan kemudian kita yakin bahwa yang menyembuhkan penyakit kita adalah seorang dokter apakah ini juga tidak merupakan suatu hal yang syirik? Rasanya tidak jauh berbeda dengan kisah Nabi Musa yang mempunyai tongkat yang diberi keistimewaan khusus oleh Allah sehingga dapat memecah lautan dan dapat berubah menjadi seekor ular raksasa dengan ijin-Nya, semua tidak ada yang sulit bagi Allah.
Tetapi jauh diluar itu kalo kita melihat lebih dalam fenomena ini merupakan kritik sosial khususnya bagi pemerintah yang sama sekali tidak peka terhadap kondisi masyarakat (rakyatnya), pemerintah yang memberikan janji-janji manis kepada rakyatnya dengan pengobatan murah maupun gratis bagi rakyat miskin atau kurang mampu sama sekali belum terealisasi secara maksimal sehingga ketika ada pengobatan alternatif dengan biaya yang sangat murah dan terbukti ampuh ternyata masih sangat banyak rakyat yang sakit dan sangat membutuhkan pengobatan karena tidak mampu berobat ke rumah sakit, maka mereka mencari tempat pengobatan alternatif yang relatif murah. Dan ternyata pasien yang datang kesana tidak hanya dari kalangan ekonomi lemah tetapi dari kalangan orang kaya, karena sebagian dari mereka sudah frustasi menjalani pengobatan secara konfensional (medis) tetapi tidak kunjung mendapatkan kesembuhan tetapi hanya menelan biaya yang begitu banyak. Hal ini juga merupakan sebuah tantangan bagi lembaga-lembaga layanan kesehatan utamanya rumah sakit agar meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat agar tidak membuat masyarakat menjadi enggan untuk berobat.
Seandainya pemerintah bisa lebih bijak maka seharusnya pemerintah tidak menutup praktek pengobatan tersebut tetapi mencarikan jalan keluar yang lebih baik dengan cara menertibkan proses pengobatannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti insiden pada hari-hari sebelumnya yang sempat menelan beberapa korban jiwa.
Pemerintah daerah setempat sendiri (Kabupaten Jombang) menyatakan kurang setuju dengan praktek pengobatan alternatif yang dilakukan oleh ponari dengan berbagai alasan maupun pertimbangan. Diantaranya yaitu karena Ponari dianggap masih terlalu kecil untuk melakukan praktek pengobatan mengingat dia masih duduk di bangku kelas Tiga Sekolah Dasar (SD) yang semestinya dia lebih fokus dulu untuk belajar dan masalah keamanan saat proses pengobatan.
Berbeda lagi dengan pendapat MUI Jawa Timur yang sepertinya agak terlalu dini memberikan fonis kepada praktek pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ponari sebagai sebuah kegiatan yang “syirik”, padahal sebuah media elektronik terkemuka di Jawa Timur sempat mewawancarai beberapa diantara pasien yang telah berobat maupun masyarakat sekitar Ponari hampir 90% menyatakan setuju dan tidak menganggap syirik dengan praktek pengobatan tersebut, karena mereka yakin bahwa yang menyembuhkan penyakit yang mereka derita bukanlah seorang ponari melainkan Allah Subhanahu Wata’ala yang memberikan keistimewaan kepada Ponari sebagai perantara penyembuhan, kemudian apa bedanya ketika kita berobat kepada dokter dan kemudian kita yakin bahwa yang menyembuhkan penyakit kita adalah seorang dokter apakah ini juga tidak merupakan suatu hal yang syirik? Rasanya tidak jauh berbeda dengan kisah Nabi Musa yang mempunyai tongkat yang diberi keistimewaan khusus oleh Allah sehingga dapat memecah lautan dan dapat berubah menjadi seekor ular raksasa dengan ijin-Nya, semua tidak ada yang sulit bagi Allah.
Tetapi jauh diluar itu kalo kita melihat lebih dalam fenomena ini merupakan kritik sosial khususnya bagi pemerintah yang sama sekali tidak peka terhadap kondisi masyarakat (rakyatnya), pemerintah yang memberikan janji-janji manis kepada rakyatnya dengan pengobatan murah maupun gratis bagi rakyat miskin atau kurang mampu sama sekali belum terealisasi secara maksimal sehingga ketika ada pengobatan alternatif dengan biaya yang sangat murah dan terbukti ampuh ternyata masih sangat banyak rakyat yang sakit dan sangat membutuhkan pengobatan karena tidak mampu berobat ke rumah sakit, maka mereka mencari tempat pengobatan alternatif yang relatif murah. Dan ternyata pasien yang datang kesana tidak hanya dari kalangan ekonomi lemah tetapi dari kalangan orang kaya, karena sebagian dari mereka sudah frustasi menjalani pengobatan secara konfensional (medis) tetapi tidak kunjung mendapatkan kesembuhan tetapi hanya menelan biaya yang begitu banyak. Hal ini juga merupakan sebuah tantangan bagi lembaga-lembaga layanan kesehatan utamanya rumah sakit agar meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat agar tidak membuat masyarakat menjadi enggan untuk berobat.
Seandainya pemerintah bisa lebih bijak maka seharusnya pemerintah tidak menutup praktek pengobatan tersebut tetapi mencarikan jalan keluar yang lebih baik dengan cara menertibkan proses pengobatannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti insiden pada hari-hari sebelumnya yang sempat menelan beberapa korban jiwa.
PILLEG 2009, MEMBELI KUCING DALAM KACA
Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam penentuan perolehan suara bagi para (Caleg) Calon Legislatif dengan perolehan suara terbanyak mengundang pro dan kontra beberapa kalangan, hal ini dikarenakan sistem perolehan suara terbanyak memang akan memberikan harapan baru bagi bangsa Indonesia karena rakyat secara penuh diberi kebebasan untuk memilih dan menentukan siapa calon-calon wakil mereka yang akan dipercaya untuk duduk diparlemen tanpa melihat bagaimana kondisi pendidikan politik masyarakatnya secara komprehensif apakah sudah matang apa belum, sehingga mereka menganggap bahwa inilah sistem atau cara yang terbaik yang harus diambil untuk membuat secercah perubahan di masa mendatang. Akan tetapi sistem pemenangan dengan perolehan suara terbanyak pada pemilihan legislatif ini masih harus dikaji dan dipertimbangkan kembali mengingat mayoritas pemilih di Indonesia masih belum matang pendidikan politiknya, lebih-lebih masih banyaknya juga masyarakat yang belum bisa membaca dan menulis (buta huruf), khususnya pada masyarakat pedesaan yang masih mempunyai kesadaran rendah terhadap dunia pendidikan. Sehingga hal ini akan sangat mudah dan memberikan peluang yang sangat besar bagi oknum-oknum caleg yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan money politik.
Realitas ketidaksiapan masyarakat Indonesia menghadapi sistem pemilihan baru dengan perolehan suara terbanyak tidak hanya terlihat pada para pemilihnya, tapi para kontestan pemilunyapun masih terlihat belum benar-benar siap menghadapinya. Hal ini terlihat nyata ketika para caleg harus bertarung dengan caleg dalam satu parpol sehingga mereka terpaksa harus sikut-sikutan antar teman sendiri dan menggunakan segala macam cara untuk merebut suara terbanyak meski harus memperoleh suara dengan cara membeli. Ketika mereka ternyata harus kalah dalam pertarungan politik maka merena tidak hanya dirugikan secara finansial tetapi juga psikologis, karena sudah berapa banyak calon-calon yang belum bisa menerima kekalahan dengan lapang dada dan lebih dewasa sehingga mereka harus masuk ke rumah sakit jiwa atau bahkan yang lebih ironis lagi mereka harus mengakhiri hidupnya hanya karena kalah dalam pertarungan politk. Tidak cukup sampai di situ masih banyak orang-orang disekitar mereka yang akan menanggung konsekuensinya, bagi para ibu harus siap menjadi janda, bagi para bapak harus siap menjadi duda dan bagi anak-anak mereka juga harus siap untuk menjadi seorang yatim, tidak jarang mereka harus merusak hubungan antar tetangga, antar teman, bahkan hubungan keluarga demi sebuah pertarungan politik yang semua ini terjadi semata-mata karena ketidak dewasaan mereka dalam berplitik.
Hasil pemilihan dengan sistem suara terbanyak ini juga mempunyai kelemahan dalam hal siapa yang akan bertanggung jawab ketika caleg terpilih tidak mampu membawa aspirasi rakyat, parpol tentunya tidak mempunyai kewenangan penuh dalam hal ini karena caleg terpilih benar-benar dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga ada kemungkinan akan banyak lahir caleg-caleg yang kurang mempunyai tanggung jawab terhadap tugasnya sebagai wakil rakyat. Karena pada realitas pilleg 9 april kemarin masyarakat memilih bukan karena betul-betul tahu profil dari masing-masing calon legislatifnya apakah sudah baik dari sisi moral, pendidikan, pengalaman, visi dan misinya maupun pengabdiannya kepada masyarakat, tetapi masyarakat hanya memilih secara kebetulan atau bahkan sekedar asal-asalan saja agar tidak dikatakan golput mengingat golput diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau bahkan masyarakat memilih akibat tekanan psikis karena sudah terlanjur menerima sejumlah uang dari caleg tertentu.
Sebagai pihak yang terkait dengan pemilu baik secara langsung maupun tidak, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pemerintah dan juga MK (Mahkamah Konstitusi) selaku pembuat kebijakan dalam sistem pemilu yang akan berlangsung seharusnya mampu mengkalkulasi realitas dan semua kemungkinan yang akan terjadi pada pemilu yang akan dilaksanakan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh pihak-pihak terkait antara lain pertama, KPU (Komisi Pemilihan Umum) selaku panitia dalam pemilu benar-benar sudah mempersiapkan dengan matang semua kebutuhan yang akan digunakan dalam pemilu dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPUD dan PPK berkoordinasi dengan tiap-tiap kelurahan atau desa setempat agar diperoleh data yang lebih falid, proses tender logistik dan distribusinya juga melibatkan semua pihak. Kedua, KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersama dengan Pemerintah proaktif dalam mensosialisasikan sistem pemilihan baru yang akan dipakai sehingga masyarakat tidak kebingungan dalam memberikan suaranya saat pemilu berlangsung, karena disinyalir pemilu legislatif 9 April 2009 ini merupakan pemilu paling jelek sepanjang sejarah. Ketiga, parpol beserta para calon legislatif juga melakukan sosialisasi secara merata dan menyeluruh kepada masyarakat dengan cara bertemu langsung dengan konstituennya sehingga tidak hanya sekedar memajang baleho atau poster di pinggir-pinggir jalan agar masyakat benar-benar bisa memberikan penilaian yang objektif kepada calon legislatif yang akan mereka pilih sehingga akan menghasilkan sebuah pilihan terbaik untuk masa depan bangsa Indonesia dan tidak seperti “membeli kucing dalam kaca” yaitu kita hanya bisa melihat barang yang akan dibeli dari luar kaca tapi tidak bisa melihat lebih dekat dan lebih dalam kualitas dari barang yang akan kita beli karena kita dibatasi oleh kaca, hal ini sangat perlu untuk dilakukan agar masyarakat secara selektif mendapat kebebasan untuk memilih calon wakilnya di DPR. Apabila beberapa hal ini tidak dilaksanakan secara maksimal maka bisa dipastikan wakil rakyat yang akan duduk di parlemen untuk periode 2009-2014 ini akan lebih jelek dengan periode sebelumnya.
Realitas ketidaksiapan masyarakat Indonesia menghadapi sistem pemilihan baru dengan perolehan suara terbanyak tidak hanya terlihat pada para pemilihnya, tapi para kontestan pemilunyapun masih terlihat belum benar-benar siap menghadapinya. Hal ini terlihat nyata ketika para caleg harus bertarung dengan caleg dalam satu parpol sehingga mereka terpaksa harus sikut-sikutan antar teman sendiri dan menggunakan segala macam cara untuk merebut suara terbanyak meski harus memperoleh suara dengan cara membeli. Ketika mereka ternyata harus kalah dalam pertarungan politik maka merena tidak hanya dirugikan secara finansial tetapi juga psikologis, karena sudah berapa banyak calon-calon yang belum bisa menerima kekalahan dengan lapang dada dan lebih dewasa sehingga mereka harus masuk ke rumah sakit jiwa atau bahkan yang lebih ironis lagi mereka harus mengakhiri hidupnya hanya karena kalah dalam pertarungan politk. Tidak cukup sampai di situ masih banyak orang-orang disekitar mereka yang akan menanggung konsekuensinya, bagi para ibu harus siap menjadi janda, bagi para bapak harus siap menjadi duda dan bagi anak-anak mereka juga harus siap untuk menjadi seorang yatim, tidak jarang mereka harus merusak hubungan antar tetangga, antar teman, bahkan hubungan keluarga demi sebuah pertarungan politik yang semua ini terjadi semata-mata karena ketidak dewasaan mereka dalam berplitik.
Hasil pemilihan dengan sistem suara terbanyak ini juga mempunyai kelemahan dalam hal siapa yang akan bertanggung jawab ketika caleg terpilih tidak mampu membawa aspirasi rakyat, parpol tentunya tidak mempunyai kewenangan penuh dalam hal ini karena caleg terpilih benar-benar dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga ada kemungkinan akan banyak lahir caleg-caleg yang kurang mempunyai tanggung jawab terhadap tugasnya sebagai wakil rakyat. Karena pada realitas pilleg 9 april kemarin masyarakat memilih bukan karena betul-betul tahu profil dari masing-masing calon legislatifnya apakah sudah baik dari sisi moral, pendidikan, pengalaman, visi dan misinya maupun pengabdiannya kepada masyarakat, tetapi masyarakat hanya memilih secara kebetulan atau bahkan sekedar asal-asalan saja agar tidak dikatakan golput mengingat golput diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau bahkan masyarakat memilih akibat tekanan psikis karena sudah terlanjur menerima sejumlah uang dari caleg tertentu.
Sebagai pihak yang terkait dengan pemilu baik secara langsung maupun tidak, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pemerintah dan juga MK (Mahkamah Konstitusi) selaku pembuat kebijakan dalam sistem pemilu yang akan berlangsung seharusnya mampu mengkalkulasi realitas dan semua kemungkinan yang akan terjadi pada pemilu yang akan dilaksanakan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh pihak-pihak terkait antara lain pertama, KPU (Komisi Pemilihan Umum) selaku panitia dalam pemilu benar-benar sudah mempersiapkan dengan matang semua kebutuhan yang akan digunakan dalam pemilu dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPUD dan PPK berkoordinasi dengan tiap-tiap kelurahan atau desa setempat agar diperoleh data yang lebih falid, proses tender logistik dan distribusinya juga melibatkan semua pihak. Kedua, KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersama dengan Pemerintah proaktif dalam mensosialisasikan sistem pemilihan baru yang akan dipakai sehingga masyarakat tidak kebingungan dalam memberikan suaranya saat pemilu berlangsung, karena disinyalir pemilu legislatif 9 April 2009 ini merupakan pemilu paling jelek sepanjang sejarah. Ketiga, parpol beserta para calon legislatif juga melakukan sosialisasi secara merata dan menyeluruh kepada masyarakat dengan cara bertemu langsung dengan konstituennya sehingga tidak hanya sekedar memajang baleho atau poster di pinggir-pinggir jalan agar masyakat benar-benar bisa memberikan penilaian yang objektif kepada calon legislatif yang akan mereka pilih sehingga akan menghasilkan sebuah pilihan terbaik untuk masa depan bangsa Indonesia dan tidak seperti “membeli kucing dalam kaca” yaitu kita hanya bisa melihat barang yang akan dibeli dari luar kaca tapi tidak bisa melihat lebih dekat dan lebih dalam kualitas dari barang yang akan kita beli karena kita dibatasi oleh kaca, hal ini sangat perlu untuk dilakukan agar masyarakat secara selektif mendapat kebebasan untuk memilih calon wakilnya di DPR. Apabila beberapa hal ini tidak dilaksanakan secara maksimal maka bisa dipastikan wakil rakyat yang akan duduk di parlemen untuk periode 2009-2014 ini akan lebih jelek dengan periode sebelumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
